MAKI : Bukti Century Untuk KPK


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan Nadia Mulya, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century supaya dapat mempercepat penanganan perkara Bank Century.

Nadia Mulya adalah anak pertama dari mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya, terpidana kasus Century. Menurut Boyamin Saiman, bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK untuk kepentingan MAKI dalam memperkuat Preperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.


MAKI kembali mempraperadilankan KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Dalam putusannya, PN Jaksel memerintahkan KPK untuk melanjutkan pengusutan kasus Century dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Namun pada kenyataannya hingga saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber  : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Singkat Direktur Utama Baru BNI, Achmad Baiquni