Postingan

Profil Singkat Direktur Utama Baru BNI, Achmad Baiquni

Gambar
(Foto: Antara) Achmad Baiquni  ditetapkan sebagai Direktur Utama dalam  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Achmad Baiquni  menggantikan Gatot M Suwondo yang telah habis masa jabatannya.  Baiquni  sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.‎ Dia diangkat sebagai Direktur Keuangan BRI pada  tanggal 20 Mei 2010.  Achmad Baiquni  memulai karir perbankan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 1984 dan pernah menduduki beberapa jabatan manajerial, diantaranya adalah Direktur Bisnis Usaha Kecil, Menengah, dan Syariah, Direktur Korporasi, Direktur Konsumer, serta Pemimpin Divisi Pengelolaan Bisnis Personal. Sedangkan dalam hal pendidikan‎,  Achmad Baiquni  meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Padjajaran, Bandung pada 1982 dan Master of Business Management dari Asian Institute of Management, Makati, Phillipina  pada 1992.  Kemampuan  Achmad Baiquni  mengelola bank teru

Direktur Utama BNI Sponsori Buku CowasJP

Gambar
Foto-Foto: Istimewa Achmad Baiquni ,  Direktur utama (Dirut)  BNI  yang merupakan teman dekat Aqua Dwipayan menegaskan siap mensponsori penerbitan buku Konco Lawas Jawa Pos (CowasJP ). Untuk itu Bapak dua anak tersebut mempersilahkan mulai memproses penerbitan bukunya. Hal tersebut disampaikan  Achmad Baiquni  pada Selasa 18 September 2018 tadi pagi saat saya silaturahim ke kantornya di Jakarta. Kami diskusi sekitar 1,5 jam. Dalam pertemuan berdua yang sangat akrab itu kami membicarakan banyak hal secara terbuka. Kami sama-sama memposisikan sebagai sahabat, bukan seperti antara Dirut bank milik Badan Usaha Milik Negara dan nasabahnya, sehingga komunikasinya cair sekali. "Bagus Pak Aqua karena Bapak telah berusaha membahagiakan teman-teman Cowas JP dengan mengundang reuni ke Yogyakarta dan melaksanakan lomba menulis. Saya yakin mereka yang ikut senang dengan semua kegiatan itu," tambah  Baiquni . Achmad Baiquni , Direktur Utama Bank Negara Indonesia (Foto

Misbakhun Bercerita Saat Dirinya Ditahan Karena Century

Gambar
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun (kiri)| AKURAT.CO/Sopian Mukhamad Misbakhun, teringat kembali tentang penahanannya dimana ia ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI atas dasar kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) bank Century. Misbakhun ditahan oleh kepolisian dibawah rezim saat itu karena kevokalan-nya untuk mengbongkar sejumlah kasus "kakap" tersebut.  Kasus penahanannya tersebut jugalah yang membuat dirinya menjadikan hal itu menjadi titik balik bagi dirinya. Akibat dari tuduhan terhadapnya itu, Misbakhun divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Saat itu, Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.  Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya, selain  kasus Misbakhun   diatas, ada juga tudingan bahwa   Misb

Pengamat Apresiasi Keberanian Misbakhun

Gambar
Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Dedi Ermansyah Pengamat Politik memberikan Acungan jempol atas 'Nyali' Misbakhun, salah satunya Sebastian Salang, Pengamat Politik dari Formappi, ikut memberikan apresiasinya atas keberanian Mukhamad Misbakhun , yang membuka 'pemidanaan politik' yang dialaminya atas tuduhan Misbakhun Korupsi di bawah rezim era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Misbakhun cukup berani menuangkan pengalamannya itu di dalam bukunya. Karena buku itu akan akan beredar ke publik. Artinya Misbakhun akan bisa mempertanggungjawabkan dan dan membuktikan bila dipertanyakan," kata Sebastian, ketika dihubungi wartawan. "Itu artinya dalam era demokrasi, ternyata praktik pembungkaman terhadap orang berbeda pendapat, terhadap yang ingin ungkap kasus tertentu yang terkait penguasa masih terjadi. Padahal seharusnya di alam demokrasi, hal itu tak boleh dilakukan," tegas Sebastian. Karena itu, belajar dari pengalaman kasus Misbakhun , S

Adanya Nuansa Politis Dalam Kasus Misbakhun

Gambar
Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Aji Nurmansyah Adanya nuansa politis dan rekayasa sudah terlihat jelas dalam kasus Misbakhun ini, karena itu DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan membantu menyelesaikan kasus Misbakhun , dalam bentuk melakukan upaya hukum nantinya. Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaq, saat itu juga ikut berkomentar dan mengakui sejak awal kasus Misbakhun ini bernuansa politis, bukan kesalahan perorangan. "Sejak awal aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan terhadap Misbakhun banyak rekayasanya," ungkap Lutfi. "Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," lanjutnya Lutfi. Ia menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni Misbakhun korupsi pemalsuan dokumen atau L/C fiktif. "Kenyata

Andi Arief Sebut Dirinya Gerakkan Media Asing, Misbakun Langsung Membantah

Gambar
Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Handaru M Putra Mukhamad Misbakhun, membantah tuduhan yang dilakukan Wasekjen partai Demokrat, Andi Arief, dalam Twitternya Andi menyebut politikus Partai Golkar ini sebagai dalang penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu Misbakhun korupsi pada skandal Bank Century. "Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal jenderal kardus, bicara soal mahar politik, semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," kata Misbakhun. Misbakhun menyampaikan bahwa dirinya tak punya kuasa untuk menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. Misbakhun menyebut dirinya bukan siapa-siapa. "Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," ujarnya. Misbakhun menegaskan, rekam jejak John Berthelsen selaku penulis artikel tidak hanya menulis soal skandal Century. Berthelsen disebut Misbakhun

Adanya Kasus Misbakhun Karena Dugaan Bukti Kriminalisasi Penguasa Yang Semakin Nyata

Gambar
Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Sopian Kasus yang meninmpa Mukhamad Misbakhun , terkait tuduhan pemalsuan dokumen bank Century, bukti adanya kriminalisasi dari penguasa semakin nyata, dengan terkuaknya satu persatu bukti dari kasus Misbakhun ini. fakta hukum bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Misbakhun di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Letter of Credit (L/C) fiktif perusahaan milik Mukhamad Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu. "Logika bahwa kasus Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk. Dalam akun twitternya, dia mengatakan bahwa "Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakuka